Senin, 04 Juli 2011

Panji Gumilang Dicekal

Jakarta: Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Untuk mencegah Panji melarikan diri, Polri telah mencekal pimpinan NII Komandemen Wilayah IX itu.

"Ya sudahlah (pengajuan cekal)," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, ketika ditanya terkait pencekalan itu, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).

Namun, dia mengaku tidak mengetahui kapan surat itu diajukan. "Pokoknya kita ajukan," kata dia.

Pengacara Panji, Ali Tanjung, mengatakan belum mengetahui soal pencekalan tersebut. Namun, dia memastikan kliennya tak akan pergi ke luar negeri untuk melarikan diri.

"Siapa yang mau ke luar negeri. Enggak ada. Beliau akan hadir, koorperatif," tukasnya.(MI/ICH)

Diadop dari Metrotvnews.com, Senin, 4 Juli 2011 16:28 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar